Mandi Wajib setelah Hubungan Intim Menggunakan Air Hangat, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Khoir

13 September 2022, 10:27 WIB
Bolehkah mandi wajib setelah hubungan intim dengan air hangat?/Tangkap Layar Freepik /

JURNAL SOREANG – Hubungan intim merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri.

Setelah melakukan hubungan intim, pasutri memiliki keharusan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub.

Namun, dalam kondisi tertentu pasutri menggunakan air hangata untuk mandi wajib setelah hubungan intim.

Baca Juga: Wanita Harus Tau 9 Fakta Aneh Soal Menstruasi Berikut ini, Benarkah Bisa Sebabkan Kehamilan?

Apalagi jika pasutri melakukan hubungan intim pada pagi hari dan merasa perlu untuk menggunakan air hangat untuk mandi wajib.

Lantas, apakah diperbolehkan untuk menggunakan air hangat untuk mandi wajib atau junub tersebut?

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal YouTube Al-Musthofa TV, Ustaz Abdul Khoir memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Sedot Mr P Suami Saat Hubungan Intim Bahaya atau Tidak? Ini Jawaban Dokter

Menurut Ustaz Abdul Khoir, di dalam fikih ada dua kategori air hangat, yaitu Al-Musakhan dan Al-Musyammas.

Al-Muskhan merupakan air hangat yang dipanaskan menggunakan api atau dimasak menggunakan kompor atau pun pemanas air.

Sementara Al-Musyammas adalah air hangat yang terkena imbas dari sinar atau cahaya matahari secara langsung.

Baca Juga: Unik! Ahli Medis Sebut Mr P Mirip Sidik Jari, Maksudnya?

Ustaz Abdul Khoir pun memberikan beberapa jawaban mengenai permasalahan mandi wajib menggunakan air hangat tersebut.

Lebih lanjut, mengutip dari salah satu pendapat ulama dalam sebuah kitab bahwa hal yang demikian diperbolehkan.

Tak hanya berlaku untuk mandi wajib saja, penggunaan air hangat juga diperbolehkan untuk berwudhu.

Baca Juga: Kok Bisa! Hubungan Intim Harmonis Jika Mengkonsumsi Biji Ini dan Bisa Memicu Gairah Bercinta

Hanya saja, air hangat yang diperbolehkan untuk digunakan adalah yang dipanaskan dengan api atau mesin.

Sedangkan, penggunaan air hangat yang terkena sinar matahari atau musyammas dihukumi makruh.

Hal tersebut, sebagaimana yang dituturkan oleh Ustaz Abdul, didasarkan pada suatu hadis tentang air musyammas.

Baca Juga: 5 Tradisi Hubungan Intim di Afrika yang Masih Dilakukan hingga Saat Ini, Dinilai Unik dan Tak Biasa

Karena air musyammas atau air hangat karena sinar matahari, jika digunakan ditakutkan menyebabkan penyakit kulit.

Apalagi jika air hangat yang terkena sinar matahai itu dalam sebuah wadah atau tong yang berbahan besi, itu berbahaya jika digunakan.

Sebab air tersebut ketika terkena sinar matahari, zatnya menjadi berubah dan berbahaya untuk kulit.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler