Hubungan Intim Pasangan Suami Istri Jangan Melakukan di Jalur Haram, Apa Maksudnya, ini Penjelasan Buya Yahya

12 September 2022, 22:55 WIB
Hubungan Intim Pasangan Suami Istri Jangan Melakukan di Jalur Haram, Apa Maksudnya, ini Penjelasan Buya Yahya //Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri tentunya halal dalam melakukan hubungan intim dan bebas apa yang mau diperbuat.

Namun dalam Islam hubungan intim tentunya masih memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri.

Jangan sampai maksud hati nikah ingin menjadi ibadah namun malah sebaliknya menjadi ladang dosa disebabkan salah cara melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Mimpi Berhubungan Intim dengan Orang Lain Ternyata ini Memiliki Arti, Begini Penjelasan Buya Yahya

Meskipun bebas melakukan hubungan intim, khususnya suami harus memberikan hal-hal yang terbaik untuk istri begitu juga sebaliknya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami istri bebas untuk hubungan intim dengan hal-hal apa saja yang disenangi oleh pasangan.

Tapi ada 2 hal yang harus diperhatikan dan jangan samapi dilanggar dalam hubungan intim pasalnya itu adalah jalur haram.

Baca Juga: Terkam Singo Edan, Bung Binder: Maung Bandung Bakal Ramaikan Persaingan Papan Atas Liga 1

Maksud dari jalur haram di sini adalah cara melakukan hubungan intim di bagian-bagian yang sebetulnya di larang oleh Allah SWT melalui syariat Islam.

Yaitu hubungan intim yang dilakukan ketika istri sedang haid, sehingga bagi istri meskipun suami memaksa untuk melakukan lebih baik ditolak dengan cara yang baik.

Pasalnya melakukan hubungan intim di waktu haid adalah sebuah dosa besar bagia pasangan suami istri.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Selasa 13 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Selanjutnya hubungan intim melalui jalur haram yaitu menggunakan lubang belakang atau dubur hal meskipun istri sedang haid atau tidak, namun tetap hukummnya haram.

Pertama adalah maaf berhubungan lewat lubang belakang istri (dubur) itu haram, yang kedua jalur depan saat wanita dalam keadaan haid setelahnya Anda bebas." Ungkap Buya Yahya.

Menurut penuturan Buya Yahya sudah jelas bahwa pasangan suami istri dibebaskan untuk hubungan intim di bagian tubuh yang disukai pada pasangannya dengan catatan jangan melanggar jalur haram.

Baca Juga: 5 Jenis Radang Sendi yang Umum Terjadi, Salah Satu Adalah Encok

Sehingga jelas para suami jangan sampai memaksakan kepada istri untuk melakukan hubungan intim di dua cara tersebut.

Adapun untuk melakukan hubungan intim dengan cara lain diperbolehkan dengan syarat istri harus merasa ridho ketika suami mengajak hal yang hukumnya boleh ( di luar jalur haram).

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hubungan intim yang dilakukan dengan jalur haram, sehingga pasutri bisa mengerti.***

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler