Apa Hukumnya, Jika Pasutri Terlanjur Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Tengah Haid, Buya Yahya Ungkap Begini

3 September 2022, 12:46 WIB
Ini hukumnya, jika pasutri terlanjur melakukan hubungan intim, saat haid. Buya Yahya ungkap ini /

JURNAL SOREANG- Dalam ajaran Islam, melakukan hubungan intim atau jima, pada saat istri haid tidaklah diperbolehkan, haram.

Hal tersebut dijelaskan secara gamlang dalam firman Allah SWT, "Haid itu adalah kotoran, maka dari itu, hendaknya kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid, janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci" (Al-Baqarah ayat 222)

Firman Allah SWT tersebut dijadikan oleh para ulama sebagai dalil haramnya melakukan hubungan intim, saat istri tengah Haid.

Baca Juga: Jangan Nekat! Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Termasuk Dosa Besar

Lantas, bagaimana hukumnya jika istri tidak tahu kalau dirnya tengah dalam keadaan haid, dan terlanjur melakukan hubungan intim.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya coba jelaskan dan apa hukumnya jika hal tersebut terjadi pada pasutri.

"Seorang wanita tidak tahu haid melayani suami, setelah selesai baru tahu, kalau dirinya haid."

Baca Juga: Terkesan Sehat, 6 Jenis Olahan Ikan Laut Ini Bikin Perut Buncit, Cek Daftarnya Lengkapnya Sekarang Juga!

Menurut Buya Yahya seorang wanita tidak dosa, karena tidak tahu kalau dirinya tengah haid, namun jika dirinya haid dan tetap melakukan hubungan intim dengan suami, itu merupaka dosa besar.

Selain merupakan kewajiban, hubungan intim bagi pasutri pun, merupakan upaya mendapatkan keturunan.

Tidak hanya itu, hubungan intim bagi pasutri pun merupakan ibadah yang sejatinya bisa memberikan pahala.

Baca Juga: 7 Jenis Orgasme Pada Wanita dan Pria ini Harus Dipahami Para Pasturi Agar Hubungan Intim Klimaks Berkali-Kali

 

Sebagai tanda bakti kepada suami, istri masih bisa menyenangkan suami dengan cara yang lain.

Pada jaman dulu pun, kondisi seperti ini sudah ada, bahkan Aisyah ra pernah ditanya prihal tersebut.

"Apalah boleh seorang suami berhubungan melakukan hubungan intim dengan istrinya yang tengah haid"

Baca Juga: Ingin Bisa Berceramah? Ketua Umum MUI Jabar: Ternyata Tak Bisa Sekadar Bicara di Panggung

Aisyah ra menajawab, "Hendaknya sang istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian bermesraanlah dengan suami, bila ia menghendaki" (HR Imam As-Syafi'i dalam Musnad al-Syafi'i)

Hadist tersebut tetap, mengatakan bahwa melakukan hubungan intim pada saat istri tengah haid, adalah haram.

Namun, ada cara lain bagi istri untuk melayani suami, tanpa harus melakukan hubungan intim saat istri tengah haid.

Baca Juga: 4 Langkah Membersihkan Miss V Usai Hubungan Intim Menurut Dokter Silvia Utomo, Bikin Organ Intim Tetap Sehat

Yakni, dengan cara bermesraan yang jelas, jangan sampai melakukan hubungan intim, dan jangan pula melakukannya melalui dubur.

Menurut Buya Yahya seorang wanita tidak dosa, karena tidak tahu kalau dirinya tengah haid, namun jika dirinya haid dan tetap melakukan hubungan intim dengan suami, itu merupaka dosa besar.***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler