JURNAL SOREANG – Pendakhawa sekaligus Ketua Yayasan Al Bahjah Abah Sayf Abu Hanifah sempat menanggapi pertanyaan soal hukum menghisap Mr P saat bercinta atau hubungan intim suami istri.
Dalam bercinta atau hubungan intim suami istri tak sedikit ada yang melakukan hal-hal lain untuk menemukan kenikmatan dan kepuasan.
Salah satunya yakni istri menghisap Mr P suami saat bercinta atau hubungan intima tau foreplay.
Namun, menghisap Mr P saat bercinta atau hubungan intim menjadi tanda tanya bagi sebagian pasangan suami istri. Bagaimana menurut pandangan Islam dari penjelasan ulama?
Pasalnya, tak sedikit suami istri yang merasa khawatir karena bercinta atau hubungan intim merupakan salah satu ibadah.
Selanjutnya, Abah Sayf Abu Hanifah mengatakan bahwa urusan bermanja-manjaan dalam hal ini yakni bercinta atau ubungan intim halal dilakukan suami istri.
Termasuk hal apapun yang dilakukannya, kecuali yang dilarang dalam agama Islam yakni melakukan hubungan intim atau bercinta saat istri tengah menstruasi atau datang bulan atau disebut juga haid.
Serta, jika bercinta atau hubungan intim dilakukan pada area belakang organ intim istri atau dubur.
“Urusan bermanja-manjaan suami istri, hal apapun halal dilakukan, yang penting jangan lagi datang bulan,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, Selasa, 16 Agustus 2022: Film Merah Putih 2: Darah Garuda
“Kalau lagi datang bulan, tidak boleh melakukan hubungan suami istri,” katanya, menegaskan.
Abah Sayf Abu Hanifahpun mengatakan bahwa seorang istri harus pandai dan cerdas dalam memanjakan suami.
“Seorang istri harus cerdas, jika suamimu pulangnya adalah sebulan sekali di saat datang bulan bukan berarti cuek. Artinya, seorang istri harus punya inovasi di dalam memanjakan suami,” katanya.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Hati-Hati dan Perhatikan Langkah Anda
Lalu, Abah Sayf Abu Hanifah menjawab soal hukum menghisap Mr p saat bercinta atau hubungan intim suami istri.
“Tidak apa-apa (menghisap Mr P) itu ranah halal, tidak masalah,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Abah Sayf Abu Hanifah pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Meskipun ada sebagian ulama, lanjut Abah Sayf Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa melihat organ intim pasangan adalah makruh.
Baca Juga: Ide Menu Makan Malam: Resep Oseng Cumi Asin Jagung Manis Mudah dan Praktis Dibuat
Akan tetapi, kata Abah Sayf Abu Hanifah, apabila dengan menghisap Mr P bisa membuat pasangan merasa puas dan nikmat maka boleh dilakukan.
“Hanya saja ada ulama mengatakan, melihat kemaluan hukumnya makruh akan tetapi ika menjadikan sebab kepuasan bagi sang pasangan tidak apa-apa,” katanya.
“Artinya apapun halal, asal tidak lagi haid (menstruasi) dan mendatangi dari belakang (dubur). Selebihnya dari itu halal,” lanjutnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa dalam hubungan intim stau bercinta suami istri melihat, memegang, atau memainkan organ intim termasuk menghisap Mr P tidak masalah.
Namun, hal tersebut tidak karena gara-gara menonton film dewasa.
“Melihat atau memainkan kemaluan suami istri itu halal, Namun sisi lain kami jangan sampai hal tersebut dilakukan oleh karena tontonan yang tidak benar.
Kalo kayak gini gak akan diberikan kepuasan oleh Allah karena tidak bisa menjaga mata, sebenarnya untuk menjaga kepuasan suami istri sangat mudah yakni menjaga mata atau pandangan,” katanya, memungkasi.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jika istri menghisap Mr P suami dalam islam diperbolehkan asal tidak didasari gairah karena menonton film dewasa.
Sedangkan dalam sisi medis, yang perlu diperhatikan kondisi kebersihan dan kesehatan mulut dan Mr P saat hendak menghisap.
Tujuannya yakni untuk mencegah penularan penyakit menular seksual. Bahkan disarankan untuk rutin melakukan pemeriksaan rutin terhadap organ intim.***