JURNAL SOREANG - Hubungan intim merupakan salah satu kebutuhan biologis bagi setiap pasangan yang telah menikah.
Dalam sebuah ikatan pernikahan, hubungan intim sangat penting, untuk menghindari terjadinya perselingkuhan akibat syahwat yang tidak tersalurkan.
Namun bagaimana jika seseorang yang menggunakan bantuan obat kuat untuk menyalurkan syahwatnya saat berhubungan intim?
Apakah hukumnya sudah sesuai syariat Islam?
Menurut keterangan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube miliknya, memakai obat kuat saat berhubungan intim tidak dianjurkan.
Obat kuat dipakai bagi orang yang diuji dengan sakit. Jika seseorang masih sehat maka tidak dianjurkan menggunakan obat kuat.
Alasannya karena efek sampingnya akan mempengaruhi kesehatan yang dapat menyebabkan kecanduan. Hingga berpengaruh pada kesehatan jantung.
Buya Yahya lebih menganjurkan agar mengkonsumsi makanan dan minuman sehat dan bergizi untuk membantu dalam urusan yang satu ini.
"(Mengkonsumsi) obat (kuat) jangan! Jangan percaya (obat) biarpun katanya obat herbal yang karena tidak berbahaya, tetap berbahaya," ungkapnya.
Menurutnya, obat yang luar biasa adalah dengan menanamkan kerinduan.
Pasangan dapat berpisah dalam beberapa waktu untuk kemudian bertemu lagi, agar menjadi seperti pengantin baru.
Begitu pula halnya dalam sebuah kasus seorang istri yang syahwatnya berlebihan sehingga sang suami tidak mampu melayani dengan maksimal.
Yang harus dilakukan adalah saling mengerti, mendiskusikannya dengan pasangan, sedang obat-obatan menjadi pilihan jalan terakhir.
Karena menggunakan obat kuat setiap kali akan berhubungan intim dapat menyebabkan ketergantungan yang tentunya akan berpengaruh pada kesehatan.
Obat kuat diperbolehkan hanya untuk seseorang yang punya masalah dalam hal ini sehingga penggunaannya dianjurkan oleh dokter.
"Obat itu hanya untuk senang sesaat dan tidak akan (pernah) puas dengan yang sesungguhnya. Karena apa? Berbeda dengan sesuatu yang alami. Jangan gunakan itu, membahayakan diri Anda," tegasnya.
Baca Juga: 9 Tips Lakukan Hubungan Intim Sehat, Dijamin Rumah Tangga Anda Selalu Bahagia dan Harmonis
Kesimpulannya adalah penggunaan obat kuat saat melakukan hubungan intim sangat tidak dianjurkan karena efek negatif yang ditimbulkan lebih banyak dari keuntungan yang didapat.
Kecuali untuk seseorang yang memiliki masalah dalam vitalitasnya dan telah mendapat anjuran dari dokter.
Dan dalam syariat Islam, segala jenis sesuatu yang banyak menimbulkan mudharat itu ada larangannya.***