JURNAL SOREANG – Bulan Ramdhan tinggal hitungan hari, salah satu ibadah di bulan Ramadhan adalah membayar Zakat Fitrah.
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib hal ini sebagaiman hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum.
Dari hadist tersebut kita tahu bahwa hukum Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam dan termasuk poin-poin berikut ini.
1. Mukallaf atau terbebani syariat yakni muslim, baligh dan berakal.
2. Mendapati waktu niat Zakat Fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Mudah membayar Zakat Fitrah yaitu mempunyai harta berlebih untuk keluarga dan pada malam Idul Fitri.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin,”
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).
Seseorang terkena kewajiban Zakat Fitrah apabila bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Berikut adalah tata cara membayar Zakat Fitrah:
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras, gandum atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.***