Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?

30 Maret 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan? /Instagram @drg_putihsari/

JURNAL SOREANG - Menjelang bulan suci Ramadhan (akhir Sya’ban) diantaranya ada tradisi ziarah kubur, sebagian warga di Jawa Barat atau seputaran tatar sunda, mengistilahkan tradisi ini disebut nyekar munggahan.

Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.

Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke makam, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah.

Baca Juga: Mo Salah, Gagal Eksekusi Tendangan Penalti Gegara Mendapat Gangguan Laser Yang Dilakukan Oleh Fans Senegal

Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi makam baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur.

Baca Juga: 27 Negara Sudah Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2022, 5 Tempat Lagi Milik Siapa? Ini Kandidatnya

Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973.

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Jangan Sia-Siakan Ramadhan dengan Mengulangi 4 Kesalahan yang Sama, Apa Saja?

Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya.

Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.

Baca Juga: Beredar Isu Sedang Hamil saat Afiliator Doni Salmanan Dipenjara, Dinan Fajrina: Sumbernya dari Mana?

Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19. Rasulullah saw bersabda:

“barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda:

Baca Juga: Teror Laser di Final Play-Off Piala Dunia 2022 Zona Afrika, Mohammed Salah Jadi Target Fans Senegal

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur…”

“...Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Lalu bagaimana hukumnya bagi para wanita melakukan Ziarah ke makam? tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah.

Baca Juga: Ronaldinho Beri Klarifikasi Usai Heboh Dirinya Akan Gabung RANS Cilegon FC Milik Raffi Ahmad dan Rudi Salim

Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.

Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan.

Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.

Baca Juga: Senegal Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Sadio Mane Kalahkan Mo Salah

Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.

Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.

Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Klub Bola Milik Rudy Salim dan Raffi Ahmad, RANS Cilegon FC Resmi Boyong Pemain Legenda Brazil Ronaldinho

Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban.

Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler