Wanita Harus Tahu Perbedaan dan hukum Air Madzi, Wadi dan Keputihan, Ini Penjelasannya

24 Februari 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan /

JURNAL SOREANG – Tidak sedikit orang yang masih ragu tentang keputihan pada wanita itu termasuk najis atau bukan.

Dilansir dari berbagai sumber ini dia perbedaan atara air Madzi, wadi, mani dan keputihan menurut pandangan para ulama.

1.Wadi

Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).

Baca Juga: Mitos atau Fakta Vaksinasi di Saat Perempuan sedang Haid Berbahaya? Simak Ulasannya

2. Madzi

Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar.

Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

Baca Juga: Bolehkah membaca Alquran saat Haid, simak penjelasan Syekh Ali Jaber

3.Mani

Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita.

Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.

“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’

Baca Juga: Boleh atau tidak Memotong Kuku dan Rambut saat Haid Ustaz Abdul Somad beri penjelasannya

Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamh pun tertawa.

Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.

4.Keputihan

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Cairan ini dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci?

Baca Juga: Keputihan Najis atau Bukan? Ini penjelasan Buya Yahya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi.

Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Keputihan Tidak Normal yang Harus Diwaspadai Kaum Perempuan

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis.(Shahih Fiqh Sunnah, I/83).

Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler