Terjebak Utang Online, Ini Penjelasan Hadist dan Cara Menghindarinya

11 Desember 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pinjaman online. /Instagram/@ojkindonesia

JURNAL SOREANG - Saat ini banyak orang terjebak dalam masalah hutang online. Bahkan mereka tertekan hidupnya karena teror yang dilakukan oleh si kreditur, dengan menagih melalui semua nomor penting si penerima utang.

Lantas apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi utang online ini? Apa hukum utang online? Ini penjelasannya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat setiap orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Dari Jabir bin Abdillah mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263).

Baca Juga: Lawan Persik, Robert Alberts Rotasi Pemain, Kode DDS ke Persib Bandung? Simak Faktanya

Menilik dadist tersebut, terlihat kita tidak hanya dilarang mengambil bunga transaksi utang, tetapi juga dilarang membayar bunga.

Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama, karena keduanya melakukan akad riba.

Karenanya, berdasarkan hadits ini, setiap Muslim dilarang membayar bunga atas transaksi utang. Jadi kewajiban umat Islam untuk membayar hanya nilai pokoknya saja.

Jadi bagaimana jika Anda terus ditagih?

Karena itu bukan kewajibannya, ia berhak mengelak atau menolak membayar.

Baca Juga: Kabar Baik! Hadapi Persik Kediri, Semua Pemain Persib Bandung Segar Bugar, Ini Ujarnya

Mengingat modus mereka adalah menagih semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

1. Keterbukaan

Sebaiknya korban terbuka dengan orang-orang di sekitarnya, kalau ia adalah korban penagihan utang online. Sebutkan jumlah pokok utang, bunga, dan angsuran yang telah dibayar.

Jika nilai angsuran yang dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban selesai menurut syariat. Memberi berlebihan dalam hal ini dilarang.

2. Kerjasama

Baca Juga: Buntut Pemerkosaan Santriwati di Bandung Kementrian Akan Investigasi Madrasah dan Pesantren

Bagi anggota keluarga atau rekan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran pemungutan dimohon kerjasamanya. Jika Anda ditagih, cukup nyatakan bahwa Anda tidak tertarik dan anda dapat segera memblokir nomor tersebut.

Jangan sampai karena penagihan itu, Anda mem PHK korban sebab akan merugikan korban dua kali.

Wallahu a'lam.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah terbit di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Terjebak Masalah Utang Online, Simak Penjelasan Hadist Ini"

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler