Simak! Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-warni untuk Shalat Menurut Hadits

28 April 2021, 15:31 WIB
Mewahnya Mukena Amanda Manopo, Berbahan Tulle Lace yang Sejuk Desainnya Super Mewah! /Instagram

JURNAL SOREANG - Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah.

Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat.

Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bareng Maia di Final Indonesian Idol, Judika dan Rossa Tertawa Lalu Mulan Tinggalkan Panggung

Namun, pada dasarnya tidak ada keharusan mesti pakai mukena sebagai menutup aurat saat salat. Sah saja jika muslimah menggunakannya ataupun pakaian penutup yang suci.

Selama tidak mengganggu atau mengusik konsentrasi ketika shalat, warna dan motif mukena tidak diatur yang terpenting tidak transparan berlebihan.

Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, selama tidak menunjukkan lekuk tubuh maka mukena yang digunakan diperbolehkan.

Mengenai tampilan yang mencolok, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan untuk tidak mengenakan pakaian yang mengundang perhatian orang lain. Dalam sabdanya, Rasulullah mengatakan:

Baca Juga: Nathalie Holscher Pulang ke Rumah Sule, Putra Bungsu Sule Ferdinan Menyambutnya Bahagia

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Penjelasan mengenai pakaian syuhrah yang dimaksud dalam hadis tersebut, disampaikan As-Sarkhasi dalam kitab Al-Mabsuth 30:268 yang ditulisnya.

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في

الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)***

Editor: Rustandi

Sumber: KonsultasiSyariah.com

Tags

Terkini

Terpopuler