Tahun 2023! Jawa Barat Adakan Pemutihan Pajak Selama Dua Bulan ke Depan

- 21 Oktober 2023, 19:52 WIB
Baliho tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat/Kayan/JurnalSoreang
Baliho tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat/Kayan/JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Guna meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riki Resmiadi saat diwawancarai oleh awak media, di Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, Jumat 20 Oktober 2023.

Dalam penjelasannya, pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah biasa diagendakan dalam setahun tiga kali, dan pada masa menjelang akhir tahun 2023 ini Pemutihan tersebut telah berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Langkah Polri

Lanjut Dia,dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda memberi dua kemudahan dalam membayar pajak, salah satunya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

"Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5," ungkapnya.

Kemudian pada waktu yang sama ia juga menjelaskan, program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Baca Juga: Partai Golkar dan Gibran Rakabuming Raka: Keputusan Terobosan atau Pengkhianatan Politik?

Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen.

Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen.

Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.

Persyaratan berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

Baca Juga: Sering di Katain Gemuk Sama Netizen, Inilah Diet ala Dita Karang Secret Number yang Bikin Body Goals

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%," ujarnya.

Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Jawa Barat bisa memanfaatkan kesempatan pemutihan pembayaran pajak ini, Karna program pemutihan ini tidak selamanya terselenggara.

"Dan secepatnya masyarakat melunasi pembayaran tunggakan pajak di Kantor Samsat daerah terdekatnya,karna uang pajak tersebut itu guna untuk pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x