JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak ke Ruang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 11 September 2023.
Dalam sidak tersebut, Bupati Bandung langsung berinteraksi dengan warga atau wajib pajak yang sedang melakukan kunjungan untuk mendapatkan pelayanan dari Bapenda.
Langkah ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung.
Dalam keterangan, Bupati Bandung mengungkapkan bahwa Bapenda sedang berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak di wilayah tersebut.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan program bebas denda nol persen dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung.
Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak tahun ketetapan 1994-2022, serta pajak daerah masa pajak Januari 2004-Maret 2023.
Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023
Program pelayanan bebas denda ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 September 2023.