JURNAL SOREANG - Banyaknya oknum yang membuang sampah secara liar di lingkungan Kota Cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal memberikan tindakan tegas.
Disebutkan bahwa pelaku yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Penerapan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis, 7 Agustus 2023 kemarin.
"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," katanya.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar atau pelaku pembuang sampah sembarangan dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Luar Biasa! Jurnalis Asing Akui Pelayanan Terbaik Media Center KTT ke 43 ASEAN di Indonesia
Disebutkan dalam Perda tersebut bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.