JURNAL SOREANG - Beredar sebuah video yang menunjukkan aksi tidak terpuji dari oknum warga yang membuang sampah di Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Hal itu membuat heboh jagat maya, pasalnya saat ini permasalah sampah di Bandung Raya, termasuk Cimahi, sedang menjadi pekerjaan rumah yang belum rampung.
Selain itu, saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sedang berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang terjadi beberapa pekan kebelakang.
Baca Juga: Cek yuk Apa saja Dukungan KTT ke 43 ASEAN Terhadap Jurnalis UMKM Melalui Souvenir
Kendati demikian, menindak banyaknya oknum yang membuang sampah secara liar, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi akan melakukan tindakan tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Disebutkan bahwa masyarakat yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)," tuturnya, Kamis, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Olahraga Ringan Dengan Berjalan Kaki Dipagi Hari Untuk Latihan Fisik Ibu Rumah Tangga
Senada dengan Chanifah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran sungai Citopeng.