Catat! Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp50 Juta atau Penjara

- 8 September 2023, 13:20 WIB
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi.
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi. /pemkot Cimahi

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan, membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, dan membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.

Rencananya, lanjut Chanifah, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Cek yuk Apa saja Dukungan KTT ke 43 ASEAN Terhadap Jurnalis UMKM Melalui Souvenir

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring," katanya.

Chanifah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi yang membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi tersebut dirasa diperlukan. Pasalnya, kasus pembuangan sampah secara liar di Kota Cimahi terus terjadi di tengah darurat lokasi pembuangan sampah.

Kendati demikian, jika hal itu dibiarkan maka gunungan sampah liar pun akan terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Baca Juga: Olahraga Ringan Dengan Berjalan Kaki Dipagi Hari Untuk Latihan Fisik Ibu Rumah Tangga

Bahkan beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum warga Cimahi yang dengan sengaja membuang sampah ke aliran sungai Citopeng, Cimahi Selatan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah