Kronologi Sengketa Lahan Warga Dago Elos dan Keluarga Muller (PT Dago Inti Graha), Ini Kata Kapolrestabes

- 15 Agustus 2023, 21:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/ /

Selepas itu, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.

29 Oktober 2019, jadi titik sejarah bagi warga Elos. Majelis hakim MA saat itu, terdiri dari hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan. Warga Elos bernapas lega dan merasakan kemenangan, meski untuk sesaat.

Baca Juga: Wilayah Dago Sempat Mencekam, Warga Blokir Jalan dan Bakar Ban, Ini Pemicu Masalahnya

C. Klaim Bapuk

Menurut klaim pihak keluarga Muller, tanah sengketa itu dulunya milik sebuah pabrik semen tempo dulu, PT Tegel Semen Handeel “Simoengan”. Singkat cerita, kepemilikannya diserahkan pada Goerge Hendrikus Wilhelmus Muller.

Selanjutnya, diwariskan lagi kepada George Hendrik Muller. Bukti kepemilikan tanah itu, katanya, diterbitkan oleh Kerajaan Belanda pada 1930-an silam.

Barulah pada 23 Januari 2014, waris itu menitis ke Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, melalui Pengadilan Agama Kelas I Cimahi.

Perkembangan berikutnya, mereka mengklaim telah mengoper hak milik kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha, Orie August Chandra, 1 Agustus 2016.

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah