Kronologi Sengketa Lahan Warga Dago Elos dan Keluarga Muller (PT Dago Inti Graha), Ini Kata Kapolrestabes

- 15 Agustus 2023, 21:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/ /

Baca Juga: Kesaksian Warga Dago Elos yang Rumahnya Didobrak Polisi: Anak Saya Ketakutan, Trauma!

"Situasi Dago Elos semakin memanas. Aparat dengan persenjataan lengkap memaksa warga untuk mundur,".

A. Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, dirujuk JurnalSoreang.com melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga Elos diminta pergi dari kampung yang kini mereka tinggali. Jika menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara itu dikerahkan. Secara paksa, dan dan tak jarang secara brutal.

 

“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” demikian penggalan putusan tersebut.

Warga Elos dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat. Namun, warga enggan menyerah, kini mereka memilih menjaga kampung untuk melawan penggusuran, sambil mengintip celah hukum lain yang mungkin masih bisa ditempuh.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah