Terdakwa Penganiayaan Terhadap David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Ditambah Tuntutan Ini

- 15 Agustus 2023, 21:11 WIB
Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. /PMJ News

 JURNAL SOREANG - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Selasa 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Terdakwa Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut terdakwa Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman aksi penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa Anak AG.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Ditunda, Sang Ayah Ungkap Kejanggalan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x