Kronologi Sengketa Lahan Warga Dago Elos dan Keluarga Muller (PT Dago Inti Graha), Ini Kata Kapolrestabes

- 15 Agustus 2023, 21:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han menyesalkan aksi sekelompok warga yang melakukan pemblokiran serta tindakan anarkis di Jalan Ir H Juanda (Dago Elos), Kota Bandung, Jawa Barat. /Polrestabes Bandung/ /

B. Antara Bandung dan Mahkamah Agung

Sengketa di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, itu bermula sekitar November 2016 lalu. Warga tiba-tiba digugat generasi ke empat keluarga Muller yang mengaku ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkup permukiman Dago Elos-Cirapuhan.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Dobrak Rumah Warga Dago Elos Terekam CCTV, 2 Anak Kaget dan Ketakutan

Saat itu, warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.

Mereka mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra.

Tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.

“Para Penggugat telah berhasil membuktikan riwayat asal usul kepemilikan tanah objek gugatan a quo menurut hukum pertanahan, Para Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Nasional,” dikutip dari salinan putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.

 

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim saat itu, terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, pun merilis putusannya pada 5 Februari 2018. Hasilnya, warga tetap kalah.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah