Miris! Januari hingga Juni 2023! Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ciamis Capai 26 Kasus

- 16 Juni 2023, 09:53 WIB
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di beberapa daerah Kabupaten Ciamis Jawa Barat semakin meningkat.

Hingga berita ini ditulis, korban pelecehan dan kekerasan seksual anak di bawah umur atau masih berstatus pelajar di Kabupaten Ciamis mencapai 26 kasus dari Januari hingga Juni 2023.

Jumlah tersebut hanya merujuk pada kasus yang terungkap oleh Polres Ciamis. Artinya, ada kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak dari angka yang terungkap.

Baca Juga: Viral! Juru Parkir Senayan Patok Tarif Rp10 Ribu untuk Motor, Begini Langkah Polisi

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, Muhammad Firmansyah, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu 14 Juni 2023.

Tiga kasus terbaru kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terungkap oleh Polres Ciamis saat gelar konferensi pers, terjadi di beberapa daerah Kabupaten Ciamis, di antaranya:

1. Kasus TPPO atau penjualan anak di bawah umur. Anak yang masih berstatus pelajar SMP dijual oleh mucikari melalui aplikasi michat.

Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan bayaran/ uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya, kasus tersebut berhasil diungkap Polres Ciamis pada 12 Juni 2023.

Baca Juga: Warga Jabar yang Masuk Pelayanan BPJS Kesehatan Capai 93,4 Persen, Ini Langkah Pemprov Tingkatkan UHC

2. Kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri hingga anak yang masih duduk di bangku SMP itu hamil.

Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan tersangka DK (44) Ayah Kandung, terjadi di Dusun Pasir Datar RT 002 RW 003 Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2022, lalu.

Modus operandinya diduga tersangka sebelum menyetubuhi dan mencabuli anak korban, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kemudian menyetubuhi anaknya hingga terulang beberapa kali.

3. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri hingga anak yang masih duduk di bangku SMP itu hamil.

Baca Juga: Wow! Nilai Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora Capai Rp100 Miliar Lebih, Buat Apa Saja?

Kasus pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dilakukan oleh ayah tiri. Kejadian di Dusun Srijaya RT 002 RW 007 Desa Wangunjaya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk korban dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabuli anak korban.

Sementara, Kepala Dinas KB Kabupaten Ciamis, Dian mengatakan, untuk meminimalisir kasus serupa, ada beberapa upaya yang dilakukan seperti membentuk Forum Anak Daerah, dari mulai tingkat kabupaten hingga desa.

"Tentu ini salah satu upaya agar forum anak menjadi wadah untuk terhindar dari hal-hal yang merugikan bagi masa depan mereka," ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Taiwan Diramal akan Kalah 0-2 dari Thailand  

Untuk itu, lanjut Dia, Peranan delapan fungsi keluarga harus benar-benar difahami oleh masyarakat. Jangan sampai kejadian yang sama terulang di tempat yang berbeda.

"Memang berat sekali kita memantau setiap perilaku manusia, individu per individu, karena kejadian atau tindakan kejahatan cabul terhadap anak kerap kali terjadi di tempat yang sepi atau gelap, bahkan di lingkungan keluarganya sendiri," ungkapnya.

Untuk itu, kata Dia, forum anak di tingkat desa harus betul-betul diberdayakan dan diaktifkan sesuai tujuan dibentuknya forum anak tersebut.

"Kalau forum anak ini berjalan, nantinya orang-orang yang punya niat jahat atau perlakuan tidak senonoh terhadap anak dan perempuan, akan mikir dua kali. Walaupun tetap kuncinya juga semua harus bisa memantau," paparnya.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Taiwan Diramal akan Kalah 0-2 dari Thailand  

Forum anak merupakan sebuah kumpulan anak-anak khususnya para remaja untuk belajar mengaktualisasikan diri di dalam sebuah organisasi.

Banyak pelajaran-pelajaran tentang aktualisasi diri yang dirujukkan kepada hal positif. Sehingga anak-anak akan memiliki pengetahuan jika bertemu dengan orang asing, bagaian mana saja yang tidak boleh dipegang atau diraba oleh orang lain.

Sehingga dengan adanya pengetahuan tersebut, anak akan respon tentang penjagaan diri apabila ada hal-hal diluar kebiasaan yang mereka temui atau didapatkan dari orang yang berniat jahat.

"Kuncinya ada dua P, anak sebagai pelopor dan anak sebagai pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Link Download Formulir Pendaftaran PPDB 2023 PAUD DKI Jakarta, Bisa Langsung Klik dan Unduh di Sini!

Anak sebagai pelopor yaitu bisa memberi contoh dan masukan terhadap yang lainnya untuk bersosialisasi dari forum anak. Dan anak sebagai pelapor adalah berani mengungkapkan ketika terjadi pencabulan terhadap dirinya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah