Untuk menutupi aibnya, sambung Bayu, tersangka S kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.
Ia menambahkan, setelah menikah, suami korban yang curiga kemudian membujuk istrinya untuk mengungkap siapa yang telah menghamilinya.
Korban kemudian mengaku bahwa dirinya dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Selain Idul Adha 2023, Inilah Deretan waktu yang Haram untuk Puasa, Dilengkapi Jadwal Harinya!
Mendengar pengakuan sang istri, suaminya melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
"Tidak lama, tersangka S pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," pungkas Bayu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang