Polisi Ungkap Kasus KDRT Pasutri di Depok Ternyata Pernah Terjadi 2016 dan Berakhir Damai

- 27 Mei 2023, 19:24 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Diketahui, pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus tersebut yakin PB dan BB saling lapor yang berujung keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena di Polda Metro Jaya tersedia Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialist sesuai Undang-Undang KDRT.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap AG oleh Mario Dandy

"Mengingat di situ ada satuan sub-nya baik satuan kerja sub-nya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada lex specialist terkait UU KDRT," jelas Trunoyudo.

"Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex specialist tersebut, yaitu UU terkait KDRT," sambungnya.

Ditambahkan Trunoyudo, pihaknya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani kasus ini sebelumnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton, H2H Statistik Lengkap Dengan Link Nonton Streaming

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x