Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya

- 23 Mei 2023, 13:45 WIB
Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya
Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya /Ist/

Baca Juga: 39 Polisi RW Disebar ke 243 Wilayah di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Ini Tujuannya

Adapun Tim yang menangani Seleksi calon anggota Bawaslu di 6 kota kabuaten tersebut adalah:

1. Dr. H. Asep Sahid Gatara, M.Si., CPS. (Ketua)
2. Neng Ulya, S.Pd.I., M. Pd. (Sekretaris)
3. Neneng Yanti Khozanatu Lahpan, Ph.D (Anggota)
4. Wawan Kurniawan, M.Si. (Anggota)
5. Krisdianto R. Maradesa, SH (Anggota)

Berikut syarat lengkap (persyaratan calon) yang harus diketahui:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x