Hakim Vonis 2 Tahun 6 Bulan Terhadap Penanggung Jawab Susur Sungai, Keluarga Korban Histeris Tak Terima

- 17 Februari 2023, 15:24 WIB
Majelis Hakim dari PN Ciamis, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 2,5 Tahun kepada Rofiah, Guru yang bertanggungjawab atas kegiatan susur Sungai yang menewaskan 11 Siswanya.
Majelis Hakim dari PN Ciamis, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 2,5 Tahun kepada Rofiah, Guru yang bertanggungjawab atas kegiatan susur Sungai yang menewaskan 11 Siswanya. /Instagram /

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim dari PN Ciamis, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 2,5 Tahun kepada Rofiah, Guru yang bertanggungjawab atas kegiatan susur Sungai yang menewaskan 11 Siswanya.

Untuk diketahui sebelumnya, kegiatan Susur singai tersebut diikuti sekitar 150 siswa MTS Harapan Baru Utama, Cijeungjing, Ciamis.

Susur sungai sebagai  kegiatan mandiri yang rutin dilaksanakan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi 15 Oktober 2021 lalu di Sungai Cileueur. Dikutip dari pernyataan Bupati Ciamis, pada pagi hari arus sungai terlihat tenang, memasuki waktu siang tiba-tiba arus berubah kuat dari hulu ke muara sungai.

Baca Juga: Unggah Video RK Tengah Susur Sungai Aare Cari Eril, Atalia Praratya: Ini yang Dilakukan Ayahmu Setiap Hari Ril

Peristiwa tersebut menyebabkan 11 anak terseret arus dan meninggal dunia.

Dugaan dari Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto, peristiwa nahas ini diduga terjadi berawal dari siswa yang terpeleset dan terdorong arus ke bagian sungai yang dalam.

Dari persitiwa tersebut, Rofiah sebagai Guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menanggung hukuman 2,5 Tahun dari tuntutan JPU 5 Tahun.

Baca Juga: Sesuai Data, Basarnas Jabar Pastikan Seluruh Korban Susur Sungai di Ciamis Ditemukan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x