Hakim mendakwa Rofiah dengan Pasal 359 KUHP dan dinyatakan terbukti sah bersalah dan melakukan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan 11 siswa tewas.
Mendengar putusan tersebut dibacakan, salah satu keluarga korban berteriak histeris karena merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan. ***