JURNAL SOREANG - Mengenai kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Flyover Jalan Jakarta, Supratman, A Yani, dan Jalan Sukabumi Senin, 22 Agustus 2022.
Rekayasa lalu lintas bertujuan agar jalan dapat difungsikan untuk mengurangi kemacetan yang hingga saat ini masih terjadi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, juga merupakan upaya memaksimalkan kapasitas badan jalan.
Baca Juga: Gedung DPRD Jawa Barat Kebakaran, Polisi Amankan CCTV
Rekayasa lalu lintas pada intinya memaksimalkan kembali Jalan Sukabumi menjadi dua jalur, sebelumnya jalan tersebut hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dari Jalan Jakarta dan Jalan Cianjur.
Begini pengaturan pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:
1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.
Baca Juga: Awas! 5 Kebiasaan Ini Justru Malah Memperlambat Diet dalam Menghilangkan Perut Buncit, Apa Saja?
2. Persimpangan Jalan Sukabumi-Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.