6. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran
7. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket penyerahan
Baca Juga: TiPS CINTA: 15 Kata-Kata Cinta dan Motivasi Slogan yang Keren Abis, Pembangkit Gairah Hidup
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat pembayaran di rentang waktu tersebut.
Adapun syarat umum yang diminta adalah:
- STNK asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan: