Cek Persyaratan Ini agar dapat Pembebasan Denda dan Tunggakan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 14:30 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

- Bukti hasil cek fisik

- BPKB Asli

Baca Juga: TiPS CINTA: 15 Kata-Kata Cinta dan Motivasi Slogan yang Keren Abis, Pembangkit Gairah Hidup

Seperti diberitakan sebelumnya, program pemutihan diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar di akun instagram resminya, Jumat 25 Juni 2022.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang jugaaa.. ????
.
Bestie yang dari kemaren udah pada nanyain:
"Min.. Pemutihan kapan?"
"Min.. Bener gak sih ada Pemutihan lagi?"
"Hoax ga ini?"
.
MinDa beri kepastian nih..
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2022
Hadir lagiiii..
.
Periode Pembayaran,
Mulai 1 Juli 2022
sampai 31 Agustus 2022.
.
Cepetan manfaatin Yuks.."

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes:Tantangan Cocok untuk Anak SD, tapi Banyak Orang Dewasa Bingung, Bisakah Menyelesaikannya?

Adapun sejumlah keuntungan dari program tersebut adalah berupa pembebasan denda PKB hingga diskon untuk pengurusan balik nama.

Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program Pemutihan PKB kali ini:

1. BEBAS denda PKB

2. BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-2

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah