JURNAL SOREANG – Untuk dasar perencanaan pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sepakat akan menggunakan hasil Pendataan Keluarga (PK) 2021 sebagai acuan.
Ini tertuang dalam nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat Ika Mardiah di Hotel Gandia, Kota Bandung, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN Mila Rahmawati.
Di lain pihak, Kepala BKKBN Jawa Barat Wahidin menjelaskan, bahwa ruang lingkup nota kesepakatan meliputi tiga hal.
Pertama, pemanfaatan data hasil PK 2021, baik data keluarga menurut indikator kependudukan maupun variabel terpilih pada indikator keluarga berencana dan indikator pembangunan keluarga.
Kedua, berbagi pakai data by name by address hasil PK 2021. Ketiga, berbagi pakai data rekapitulasi hasil PK 2021.