“Dengan kesepakatan ini, BKKBN berkewajiban menyiapkan data hasil PK 2021 dalam bentuk raw data untuk kemudian menyerahkan kepada Diskominfo. Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemanfaatan data yang menjadi objek nota kesepakatan,“ jelas Wahidin.
“Nantinya, raw data ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Tentu dengan catatan mencantumkan informasi sumber untuk setiap penggunaan data,” imbuhnya.
Lebih jauh Wahidin menjelaskan, PK merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan metode sensus dengan mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah.
Wahidin menjelaskan bahwa karakteristik data PK 21; Pertama menggunakan data mikro rinci berbasis keluarga. Kedua, data primer mutakhir secara periodik dapat di-update.
Ketiga, operasional lapangan dipakai untuk intervensi di akar rumput. Keempat, segmentasi sasaran fokus dapat dibuat peta keluarga, sehingga sasaran lebih cermat.
Kelima, data masyarakat dari oleh dan untuk masyarakat serta kondisi riil. Dan keenam, data dikumpulkan dan dimutakhirkan oleh masyarakat yang tahu persis kondisi wilayahnya.