Mudik Lebaran 2022, Kadishub Kabupaten Sukabumi Batasi Pergerakan Kendaraan Tertentu? Ini Penjelasannya!

- 26 April 2022, 21:45 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2022, Kadishub Kabupaten Sukabumi Batasi Pergerakan Kendaraan Tertentu? Ini Penjelasannya!
Jelang Mudik Lebaran 2022, Kadishub Kabupaten Sukabumi Batasi Pergerakan Kendaraan Tertentu? Ini Penjelasannya! /Tangkapan layar instagram @jalur5

Sementara itu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pihak Pemdakab Sukabumi sudah menyusun agenda yang dianggap strategis, diantaranya ada layanan deteksi dini di tempat-tempat strategis dan layanan untuk vaksinasi 1, 2 dan booster.

"Antispasi yang paling krusial adalah percepatan vaksinasi supaya segera mencapai target sampai titik aman. Sementara untuk kelancaran angkutan lebaran dilakukan kesiap siagaan pada arus mudik dan arus balik serta di objek wisata," imbuhnya.

Dedi Chardiman selaku Kadishub Kab. Sukabumi yang turut hadir juga menyampaikan tentang Surat Edaran Kementerian, kendaraan tertentu dibatasi pergerakannya pada tanggal 28, 29, 30, selama 12 jam (dari pagi hingga jam 12 malam).

Baca Juga: Harry Kane Kirim Peringatan Kepada Rekan Setimnya Tottenham saat Arsenal Curi Tempat Keempat

"Posko Dishub kita siapkan di 15 titik. Untuk titik vaksinasi kawasan utara ada di daerah Kadudampit dan Selabintana. Wilayah Selatan ada di sekitar Pelabuhanratu, Puncak Darma, Ujung Genteng, Jubleg, dan Sagaranten," ujar Dedi.

Dedi menyebutkan, mengenai jumlah personel untuk pengamanan mudik Lebaran tahun 2022.

Berikut data Personel yang akan turun kelapangan untuk mantau jalur mudik, diantaranya:

- Dishub: 247 personel

- Pol PP: 100 persone

- Damkar: 100 personel

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x