JURNAL SOREANG - Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan menyatakan, pihaknya tak henti mensosialisasikan terkait penggunaan mobil dinas kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Bandung.
Ia mengimbau para ASN Pemkab Bandung agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan balik Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 ini.
Kang Sahrul, sapaan akrab Sahrul Gunawan, menekankan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Waduh! 5 Pemain Top yang Memilih Berganti Tim Nasional, No 2 Paling Bersinar di Piala Dunia
"Itu sesuai arahan dari pemerintah pusat," ucap Kang Sahrul dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Apabila masih ada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, ia menegaskan ada sanksinya.
"Tentu ada sanksi yang akan dikenakan ketika tetap ditemukan ASN yang tidak mengindahkan hal tersebut ," tegasnya.
Lebih lanjut Kang Sahrul mengungkapkan terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
"Sanksinya adalah kendaraan tersebut tidak diberikan kepada ASN yang diketahui melakukan pelanggaran," sambungnya.