ASN Masih Bandel Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Idul Fitri 1443 H? Siap-Siap Kena Sanksi

- 26 April 2022, 17:55 WIB
Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan saat mendampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan pengecekan pos terpadu Cileunyi, Senin 25 April 2022.
Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan saat mendampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan pengecekan pos terpadu Cileunyi, Senin 25 April 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan menyatakan, pihaknya tak henti mensosialisasikan terkait penggunaan mobil dinas kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Bandung.

Ia mengimbau para ASN Pemkab Bandung agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan balik Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 ini.

Kang Sahrul, sapaan akrab Sahrul Gunawan, menekankan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Waduh! 5 Pemain Top yang Memilih Berganti Tim Nasional, No 2 Paling Bersinar di Piala Dunia

"Itu sesuai arahan dari pemerintah pusat," ucap Kang Sahrul dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.

Apabila masih ada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, ia menegaskan ada sanksinya.

"Tentu ada sanksi yang akan dikenakan ketika tetap ditemukan ASN yang tidak mengindahkan hal tersebut ," tegasnya.

Baca Juga: Sepakat Pindah ke Manchester City, Martin Odegaard Blak-blakan Minta Erling Haaland Untuk Gabung Arsenal

Lebih lanjut Kang Sahrul mengungkapkan terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.

"Sanksinya adalah kendaraan tersebut tidak diberikan kepada ASN yang diketahui melakukan pelanggaran," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x