JURNAL SOREANG - Besok, Senin 11 April 2022, para mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah akan menggelar aksi unjuk rasa (unras)
Terkait aksi ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan seluruh anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa para mahasiswa.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hal tersebut merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.
Pasalnya, kata dia, langkah ini akan dilakukan petugas kepolisian guna menghindari sikap represif dalam mengamankan aksi.
"Polri menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, anggota Polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api," ungkap Ibrahim dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari PMJ News, Minggu 10 April 2022.
Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP) untuk mengamankan aksi unjuk rasa, terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan, tetapi tembakan senjata tetap tidak diperbolehkan.
Ditambahkan Ibrahim, guna mengamankan aksi unras, aparat kepolisian akan mengedepankan pola pendekatan persuasif kepada massa aksi secara humanis guna memastikan aksi berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada gangguan keamanan.
"Ini dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Ibrahim, pengamanan unjuk rasa merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian aspirasi.