Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022, selama PPKM Level 3.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Sudah Melahirkan Baby AH, Thariq Halilintar: Cantik Banget!
Setiap orang yang Berdomisili atau berkegiatan di wilayah Kota Bandung wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenai sanksi administratif seperti tertuang dalam pasal 38 s
Sanksi ringan :
1 Teguran lisan
2.Teguran tertulis
Sanksi sedang:
1. Jaminan kartu identitas
2.Kerja sosial
3.Pengumuman terbuka
Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ulang Tahun, Kualitas Akting Aktor Drama Korea Twenty Five Twenty One Dikritik
Sanksi berat: denda administratif sebesar Rp100.000