Wajib Tahu ! Aturan Baru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Dari Restoran, Hotel hingga Tempat Wisata mulai

- 18 Februari 2022, 08:21 WIB
PPKM Level 3, Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung
PPKM Level 3, Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung /Ade Bayu Indra/Berita KBB

Baca Juga: Tunggu dan Lihat, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 18 Februari 2022

Dalam Pasal 12 Pemberlakuan Jasa Hotel
Pengunjung dibawah 12 tahun wajib menunjukan data negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)
Kapasitas hotel maksimal 50 persen dari kapasitas kamar
Boleh meeting dengan pembatasan jumlah peserta
Restoran atau Cafe Hotel diberlakukan Pasal 11
Dilarang ada aktifitas spa atau pijat
Dan kapasitas Sarana Olahraga atau GYM maksimal 50 persen

Dalam Pasal 16 Pemberlakuan di Destinasi Wisata
Kegiatan di area publik maksimal 25 persen dan area museum atau gedung pertunjukan 50 persen ( operasional 10.00 - 18.00 WIB)
Beberapa tempat wisata diperbolehkan menampung pengunjung dengan batasan jumlah
Batas waktu berkunjung hanya 2-3 jam
Pengunjung di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua

Dalam Pasal 16, 18 dan 20 Pemberlakuan di Tempat Hiburan, Event dan Gym
Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan jam operasional 16.00-22.00 WIB
Tidak diperbolehkan membuka jasa pijat dan spa ataupun kegiatan seni dan konser musik
Kegiatan seni atau konser bisa dikecualikan asalkan mengikuti alur aturan Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata
Resepsi Nikah diperbolehkan asal tidak ada sesi makan
Acara seni atau konser musik yang dapat izin tetap harus dibatasi pesertanya
Gym diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen , operasional dari 06.00-21.00 WIB
Latihan seni diperbolehkan dengan batasan 20 persen dari kapasitas tempat
Dalam Pasal 11 Pemberlakuan di Bioskop
Kapasitas maksimal 50 persen
Pengunjung dibawah 12 tahun wajib didampingi dan menunjukan bukti vaksin
Restoran dan Kafe di bioskop diberlakukan pasal 11 kembali

Baca Juga: Jangan Telat Klaim! Kode Redeem FF terbaru Jumat 18 Februari 2022

Seluruh sektor usaha wajib :

Mengikuti peraturan dan selalu menerapkan prokes yang terlampir pada Perwal Nomor 19 tahun 2022

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi until tahapan skrining
Dan menerapkan prokes ketat.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x