Wajib Tahu ! Aturan Baru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Dari Restoran, Hotel hingga Tempat Wisata mulai

- 18 Februari 2022, 08:21 WIB
PPKM Level 3, Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung
PPKM Level 3, Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung /Ade Bayu Indra/Berita KBB

JURNAL SOREANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa dan Bali tentunya memberikan dampak baru dari berbagai sektor.

Hal tersebut membuat banyak sektor harus menyesuaikan kembali dengan aturan PPKM Level 3 di setiap wilayah.

PPKM Level 3 saat ini diterapkan kembali mengingat tingkat paparan Covid-19 di Indonesia meningkat dengan sangat cepat.

Baca Juga: Makna Dari Logo G20 , Dari Filosofi Bangsa untuk Kepentingan Dunia

Sektor formal maupun nonformal juga akan sangat terdampak, apalagi beberapa sektor yang mati-matian bertahan di era PPKM terdahulu.

Jika sudah begini maka sektor ekonomi menjadi sektor yang paling terdampak yang akan babak belur oleh peraturan PPKM.

Tak bisa berbuat banyak, atas nama kesehatan makan mau tak mau aturan tetap harus dipatuhi walaupun resikonya memang sangat besar sekali.

Baca Juga: Segera Tukarkan Kode Redeem FF Garena Jumat 18 Februari 2022, Dapatkan Beragam Hadiah Menarik

Tak sedikit dari mereka pelaku sektor usaha mengalami kebangkrutan hingga harus menutup usahanya.

Berkaca dari aturan PPKM terdahulu, tentunya bukan tidak mungkin perekonomian di Indonesia akan kembali menurun bahkan mati suri.

Oleh karena itu perlu kebijakan yang matang dari pihak terkait yang dapat memberikan solusi yang dapat berakhir dengan win-win solution.

Baca Juga: Tunggu dan Lihat, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 18 Februari 2022

Namun apa daya, biasanya sedikit atau besar dampak kebijakannya, segala bentuk sektor usaha apapun akan terkena dampak walaupun skalanya berbeda-beda.

Di Kota Bandung sendiri PPKM sudah mulai diberlakukan, diatur dengan Perwal atau Peraturan Walikota yang didalamnya tercantum aturan dari mulai jam operasional, batasan pengunjung hingga batasan kegiatan lainnya.

Berikut kami sajikan secara ringkas aturan Perwal yang sudah terbit terhadap beberapa sektor usaha, dikitip dari akun instagram Disbudpar Kota Bandung diantaranya :

Baca Juga: Segera Tukarkan Kode Redeem FF Garena Jumat 18 Februari 2022, Dapatkan Beragam Hadiah Menarik

Perwal Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 16 Februari 2022

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Pada Usaha Jasa Pariwisata

Dalam Pasal 11 pemberlakuan Sektor Usaha Kuliner (Rumah Makan, Restoran, Kafe dll)
Waktu operasional dibolehkan dari 06.00 - 21.00 WIB
Dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja 2 orang dan waktu maksimal 60 menit per orang

Baca Juga: Tunggu dan Lihat, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 18 Februari 2022

Dalam Pasal 12 Pemberlakuan Jasa Hotel
Pengunjung dibawah 12 tahun wajib menunjukan data negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)
Kapasitas hotel maksimal 50 persen dari kapasitas kamar
Boleh meeting dengan pembatasan jumlah peserta
Restoran atau Cafe Hotel diberlakukan Pasal 11
Dilarang ada aktifitas spa atau pijat
Dan kapasitas Sarana Olahraga atau GYM maksimal 50 persen

Dalam Pasal 16 Pemberlakuan di Destinasi Wisata
Kegiatan di area publik maksimal 25 persen dan area museum atau gedung pertunjukan 50 persen ( operasional 10.00 - 18.00 WIB)
Beberapa tempat wisata diperbolehkan menampung pengunjung dengan batasan jumlah
Batas waktu berkunjung hanya 2-3 jam
Pengunjung di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua

Dalam Pasal 16, 18 dan 20 Pemberlakuan di Tempat Hiburan, Event dan Gym
Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan jam operasional 16.00-22.00 WIB
Tidak diperbolehkan membuka jasa pijat dan spa ataupun kegiatan seni dan konser musik
Kegiatan seni atau konser bisa dikecualikan asalkan mengikuti alur aturan Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata
Resepsi Nikah diperbolehkan asal tidak ada sesi makan
Acara seni atau konser musik yang dapat izin tetap harus dibatasi pesertanya
Gym diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen , operasional dari 06.00-21.00 WIB
Latihan seni diperbolehkan dengan batasan 20 persen dari kapasitas tempat
Dalam Pasal 11 Pemberlakuan di Bioskop
Kapasitas maksimal 50 persen
Pengunjung dibawah 12 tahun wajib didampingi dan menunjukan bukti vaksin
Restoran dan Kafe di bioskop diberlakukan pasal 11 kembali

Baca Juga: Jangan Telat Klaim! Kode Redeem FF terbaru Jumat 18 Februari 2022

Seluruh sektor usaha wajib :

Mengikuti peraturan dan selalu menerapkan prokes yang terlampir pada Perwal Nomor 19 tahun 2022

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi until tahapan skrining
Dan menerapkan prokes ketat.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x