Berkaca dari aturan PPKM terdahulu, tentunya bukan tidak mungkin perekonomian di Indonesia akan kembali menurun bahkan mati suri.
Oleh karena itu perlu kebijakan yang matang dari pihak terkait yang dapat memberikan solusi yang dapat berakhir dengan win-win solution.
Baca Juga: Tunggu dan Lihat, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 18 Februari 2022
Namun apa daya, biasanya sedikit atau besar dampak kebijakannya, segala bentuk sektor usaha apapun akan terkena dampak walaupun skalanya berbeda-beda.
Di Kota Bandung sendiri PPKM sudah mulai diberlakukan, diatur dengan Perwal atau Peraturan Walikota yang didalamnya tercantum aturan dari mulai jam operasional, batasan pengunjung hingga batasan kegiatan lainnya.
Berikut kami sajikan secara ringkas aturan Perwal yang sudah terbit terhadap beberapa sektor usaha, dikitip dari akun instagram Disbudpar Kota Bandung diantaranya :
Baca Juga: Segera Tukarkan Kode Redeem FF Garena Jumat 18 Februari 2022, Dapatkan Beragam Hadiah Menarik
Perwal Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 16 Februari 2022
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Pada Usaha Jasa Pariwisata
Dalam Pasal 11 pemberlakuan Sektor Usaha Kuliner (Rumah Makan, Restoran, Kafe dll)
Waktu operasional dibolehkan dari 06.00 - 21.00 WIB
Dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja 2 orang dan waktu maksimal 60 menit per orang