Namun, Ibrahim kembali menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.
"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tegasnya.
Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, lanjutnya, termasuk aktor intelektual lain masih dilakukan.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu 11 Kg Dibongkar, Polisi: Modusnya Dimasukkan Dalam Ban
"Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo. ***