Kurir Narkoba dengan Modus Masukan Sabu Dalam Ban Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- 29 Januari 2022, 23:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar narkoba dengan modus menyelundupkan sabu dengan dimasukan ke dalam Ban.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita narkoba jenis sabu dari pengedar sebanyak 11 kg.

Selain menyita barang bukti, petugas kepolisian juga meringkus empat pelaku yang merupakan kurir narkoba.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 11 Kg Dibongkar, Polisi: Modusnya Dimasukkan Dalam Ban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, hingga kini polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut.

Zulpan menyebut, saat ini para tersangka sudah ditahan di Polrestro Jakarta Pusat. Hingga kini, jajarannya masih terus melakukan pengembangan yakni mengejar jaringan di atasnya.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Gol Spektakuler dari Hasil Lemparan Roket, Termasuk Gol Pratama Arhan ke Gawang Timor Leste

Zulpan menyebut, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Antara lain, di Beji Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 15 Januari 2022 dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu 16 Januari 2022.

Zulpan menuturkan, keempat tersangka tersebut yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Semua berjenis kelamin laki-laki.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah