JURNAL SOREANG - Unjuk rasa (Unras) yang digelar Organisasi Massa (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kamis 27 Januari 2022 berakhir ricuh.
Terkait hal ini, polisi menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka.
Pelaku F menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam aksi unras yang berakhir ricuh di depan Mapolda Jabar pada Kamis pagi.
Baca Juga: Semarakan HPN 2022, PWI Jabar Gelar Lomba Menulis Artikel Bagi Jurnalis
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F.
Menurutnya, hingga kini total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu.
"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelas Ibrahim dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 29 Januari 2022.
"Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya menegaskan.
Kendati begitu, Ibrahim belum memberikan keterangan secara rinci terhadap penetapan tersangka F. Namun, Ibrahim kembali menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.