Ricuh dan Lakukan Pengrusakan saat Demo, 41 Anggota GMBI Diamankan, Kapolresta Bandung: Mereka Wajib Lapor

- 28 Januari 2022, 15:09 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan pembinaan secara humanis kepada puluhan anggota LSM GMBI Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan pembinaan secara humanis kepada puluhan anggota LSM GMBI Kabupaten Bandung /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Usai melakukan pengrusakan saat unjuk rasa di Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022, puluhan anggota LSM GMBI diamankan di Polresta Bandung pada Jumat pagi.

Diketahui, sebagian dari peserta unjuk rasa (unras) yakni anggota GMBI tersebut, tidak mengetahui tujuan aksi di Polda Jabar yang mereka lakukan itu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sebanyak 41 orang anggota LSM GMBI dari Kabupaten Bandung masih diamankan di Polresta Bandung pada Jumat pagi.

Baca Juga: Iran Jadi yang Pertama Lolos Kualifikasi, Bagaimana Kiprah Negara-Negara Asia di Piala Dunia? Ini Rangkumannya

"Para anggota LSM GMBI ini ditahan akibat membuat kericuhan dan yang berujung pengrusakan saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Jabar, Kamis kemarin," papar Kusworo dalam keterangannya, Jumat 28 Januari pagi.

Terkait aksi unras yang berujung ricuh tersebut, lanjutnya, puluhan anggota LSM GMBI ini harus menjalani pendataan di Polresta Bandung.

"Setelah itu, mereka akan diserahkan pada Ketua GMBI Kabupaten Bandung, dan wajib lapor selama proses penyidikan di Polda Jabar," terangnya.

Baca Juga: Profil dan Statistik Lautaro Martinez, Tandem Ideal Lionel Messi di Timnas Argentina untuk Piala Dunia 2022

Namun ironisnya, jelas Kapolresta, kebanyakan dari massa aksi ini tidak mengetahui tujuan aksi mereka di Polda Jabar.

"Mereka ini hanya ingin meramaikan, bahkan ada yang tujuannya hanya ingin jalan-jalan saja," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x