Ketum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut F Salah Satu Aktor Intelektual Dalam Insiden kericuhan

- 30 Januari 2022, 00:56 WIB
Polisi tahan Ketua Umum GMBI dan 10 tersangka lainnya buntut dari kerusuhan yang dilakukan GMBI di depan Polda Jabar
Polisi tahan Ketua Umum GMBI dan 10 tersangka lainnya buntut dari kerusuhan yang dilakukan GMBI di depan Polda Jabar //ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JURNAL SOREANG - Aksi unjuk rasa yang digelar Organisasi Massa (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kamis 27 Januari 2022 berakhir ricuh.

Terkait Insiden dalam unjuk rasa (unras) yang berakhir ricuh tersebut, polisi menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol menyebut, pelaku F menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam aksi unras yang berakhir ricuh di depan Mapolda Jabar pada Kamis pagi.

Baca Juga: Unras Berakhir Ricuh di Depan Mapolda Jabar, Polisi Tetapkan Ketum GMBI Jadi Tersangka

Ibrahim menjelaskan, hingga kini total sudah 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam insiden itu.

"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelas Ibrahim dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 29 Januari 2022.

Ibrahim menuturkan, Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara.

Baca Juga: Semarakan HPN 2022, PWI Jabar Gelar Lomba Menulis Artikel Bagi Jurnalis

"Hasilnya, tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Kendati begitu, Ibrahim belum memberikan keterangan secara rinci terhadap penetapan tersangka F.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x