JURNAL SOREANG - Proses hukum kasus mantan guru yang membakar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat dihentikan Polres Garut.
Penghentian proses hukum kepada mantan guru tersebut karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat 28 Januari 2022.
Menurut Wirdhanto, pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah yang merupakan tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.
Aksi pembakaran tersebut dilakukannya pada 14 Januari 2022 karena kecewa terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.
Wirdhanto menuturkan, mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, Tapi ada kesepakatan memaafkan pelaku hingga kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Tidur sama Istri Pemilik Rumah, Cara Menghormati Tamu yang Bikin Kita Geleng-geleng Kepala
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya seperti dilansirkan Antara.