Proses Hukum Terhadap Mantan Guru yang Membakar Sekolah di Cikelet Dihentikan, Ini Pertimbangan Polres Garut

- 28 Januari 2022, 19:50 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono ungkap alasan kasus pembakaran sekolah dihentikan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono ungkap alasan kasus pembakaran sekolah dihentikan. //Agus Somantri/Galamedia/

Menurutnya, kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persipura Jayapura, Hari ini pukul 20.45 WIB

Lebih lanjut Wirdhanto menuturkan, selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah