Menurutnya, kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.
Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.
Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persipura Jayapura, Hari ini pukul 20.45 WIB
Lebih lanjut Wirdhanto menuturkan, selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.***