JURNAL SOREANG - Sempat menjadi Simpang siur terkait desakan pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kabupaten Bandung.
Usungan pelaksanaan KLB disampaikan kepada PGRI Jabar melalui surat Nomer 5/Ket.Cabang/PGRI/XII/2021 Tentang Permohonan Realisasi KLB PGRI Kabupaten Bandung.
Menanggapi surat tersebut, PGRI Provinsi Jabar Melalui Surat Nomer 005/Um/JBA/XXII/2022 Perihal KLB PGRI Kabupaten Bandung, yang ditujukan kepada Perwakilan Ketua Cabang PGRI se - Kab. Bandung.
Surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris PGRI Provinsi Jawa Barat Memutuskan bahwa KLB PGRI Kabupaten Bandung Tidak Bisa Dilaksanakan.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, PGRI Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak Desakan pelaksanaan KLB PGRI Cabang kabupaten Bandung.
Dalam surat yang ditandatangani Drs. H. Dede Amar M. Mpd dan Sekretaris Umum Drs. Maman Sulaeman M. Si tersebut dikeluarkan pada Tanggal 5 Januari 2022.
Surat tersebut, ditembuskan kepada Bupati Bandung, Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Penasehat PGRI, Ketua PGRI, Ketua Cabang PGRI dan Ranting PGRI Se-Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 7 Januari 2022