Rumor KLB Kepengurusan PGRI Kabupaten Bandung Menguak, Berikut Penjelasan Dede Amar

- 4 Januari 2022, 18:23 WIB
Dede Amar, Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan KLB atau PAW harus mengacu pada AD-ART Organisasi.
Dede Amar, Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan KLB atau PAW harus mengacu pada AD-ART Organisasi. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Rumor penyelenggaraan Konferensi Luar Biasa (KLB) dan penggantian antar waktu (PAW) ketua PGRI Kabupaten Bandung, jadi pembahasan disemua pengurus dan anggota.

Menanggapi hal tersebut, Dede Amar ketua PGRI Provinsi Jawa Barat menjelaskan, pelaksanaan KLB ataupun PAW bisa dilaksanakan kalau alasannya jelas dan sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART ).

Menurut Dede Amar, ada berbagai hal dilaksanakan KLB diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan terjadinya pelanggaran AD-ART.

Baca Juga: Segini Tarif PSK di Rumah Bordil di Jerman, Jauh Lebih Murah Ketimbang di Indonesia

"Ya, alasannya harus jelas dulu, kenapa dilaksanakan KLB atau PAW, dan tidak bisa digelar begitu saja," kata Dede Amar saat dihubungi wartawan, Selasa 4 Januari 2022.

Dede Amar menjelaskan, ketika suatu lembaga melaksanakan KLB atau PAW, dasar awal adanya mosi tidak percaya. Namun, hal tersebut harus diperjelas dahulu kenapa, muncul demikian.

"Bila muncul Mosi Tidak percaya, harus diperjelas dulu apa yang menjadi alasan Mosi Tidak percayanya dan apa alasannya," kata Dede.

Dede Amar menegaskan, rumor desakan pelaksanaan KLB ataupun PAW PGRI Kabupaten Bandung tidak bisa dilaksanakan karena alesannya tidak jelas.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Ini Rahasia Kenapa Ma'ruf Amin Tetap Bugar Meski Usianya Sudah 78 Tahun

"Tidak bisa dilaksanakan, karena alasan dari desakan KLB atau PAW tidak jelas apa dan kenapa. Kami akan selalu berpegang pada AD-ART," akunya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x