Tidak Melanggar AD/ART, PGRI Provinsi Jabar Menolak Desakan KLB PGRI Kabupaten Bandung

- 6 Januari 2022, 23:16 WIB
Surat resmi PGRI Provinsi Jawa Barat terkait penolakan pelaksanaan KLB PGRI Kabupaten Bandung.
Surat resmi PGRI Provinsi Jawa Barat terkait penolakan pelaksanaan KLB PGRI Kabupaten Bandung. /Dok.pgri

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat tersebut, hasil menganalisa, mempelajari serta mengidentifikasi baik dengan AD/ART PGRI maupun fakta yang diajukan, serta mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Bukti pelanggaran AD/ART PGRI secara spesifik tidak ada putusan hukum tetap.

Merujuk pada bab XXXIII pasal 97 ayat 2 ART PGRI tahun 2019, maka diadakan konferensi luar biasa harus beralasan.

Merujuk ketentuan, KLB PGRI Cabang Kabupaten Bandung tidak bisa dilaksanakan karena melanggar AD/ART PGRI.

Baca Juga: Patung Firaun Akhenaten Ini Mendadak Viral di Facebook, Netizen: Mirip Jokowi

Karena pengurus PGRI Kabupaten Bandung tidak melakukan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, maka pemberhentian pengurus tidak dapat dilakukan dengan KLB.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah