Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat tersebut, hasil menganalisa, mempelajari serta mengidentifikasi baik dengan AD/ART PGRI maupun fakta yang diajukan, serta mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
Bukti pelanggaran AD/ART PGRI secara spesifik tidak ada putusan hukum tetap.
Merujuk pada bab XXXIII pasal 97 ayat 2 ART PGRI tahun 2019, maka diadakan konferensi luar biasa harus beralasan.
Merujuk ketentuan, KLB PGRI Cabang Kabupaten Bandung tidak bisa dilaksanakan karena melanggar AD/ART PGRI.
Baca Juga: Patung Firaun Akhenaten Ini Mendadak Viral di Facebook, Netizen: Mirip Jokowi
Karena pengurus PGRI Kabupaten Bandung tidak melakukan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, maka pemberhentian pengurus tidak dapat dilakukan dengan KLB.***