JURNAL SOREANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menanggapi Pernyataan yang di lontarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Tidak akan ada lagi rekrutmen guru dengan status PNS tetapi P3K, pernyataan tersebut di tanggapi oleh PGRI dengan membuat press release yang dibuat tertanggal 31 Desember 2020 silam.
PGRI sangat syok saat mengetahui hal tersebut, pasalnya pernyataan itu tidak jelas. Awalnya PPPK merupakan kompromi bagi guru honorer berusia diatas 35 tahun, seperti dikutip dari laman ainamulyana.
Baca Juga: Terkait Tuding Korwil Jadi Sarang Garong Uang Rakyat, PGRI Sebut Idan Bukan Orang Organisasi
Kekecewaan dan amarah Guru dan PGRI atas pernyataan Kepala BKN disampaikan ketum PB PGRI. Guru tak masuk CPNS mulai 2021 sebagai kebijakan diskriminatif.
Ditengah keterbatasan guru saat ini, peniadaan PNS yang hanya digantikan dengan PPPK bukanlah solusi terbaik.
PGRI menginginkan pengangkatan guru PNS tetap berjalan dan P3K pun tetap dibuka bagi honorer diatas 35 tahun.
Sementara itu, PB PGRI melayangkan surat tertanggal 1 Januari 2021 dengan nomor surat 453/Um/PB/XXII/2021 mengenai permohonan mengkaji ulang rencana kebijakan pemerintah tentang tidak adanya formasi CPNS Guru.
Surat tersebut dilayangkan kapada Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI