Sebelumnya papar Aswin, polisi telah menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.
Aswin menyebut, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Ia memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.
“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, tersangka disangkakan dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung. ***