Empat Terduga Pemerkosa Anak Usia Belasan Tahun di Bandung Diringkus, Polisi: Total Sementara Jadi 7 Tersangka

- 6 Januari 2022, 04:58 WIB
Kapolrestabe Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa, 4 Januari 2022. /Galamedia/Remy Suryadie/
Kapolrestabe Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa, 4 Januari 2022. /Galamedia/Remy Suryadie/ /

Sebelumnya papar Aswin, polisi telah menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.

Aswin menyebut, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Ia memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.

“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, tersangka disangkakan dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Aswin Sipayung. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah