JURNAL SOREANG - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Bahar bin Smith diduga menyebarkan berita hoax saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Desember 2021 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax, Polda Jabar resmi menahan Bahar bin Smith.
Baca Juga: Wow! Ternyata Penyair Pertama di Dunia Adalah Sosok Wanita, Putri Seorang Raja
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ungkap Arief Rachman dalam keterangan, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022 malam.
Dengan penetapan tersangka tersebut kata Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith papar Arief, berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.